Pages

Monday, February 24, 2020

Dampak Virus Corona, Larangan Truk Obesitas Ditunda Sampai 2023


Larangan penggunaan truk Over Dimension Over Load (ODOL) atau truk obesitas resmi mundur, dari awalnya 2021 menjadi 31 Desember 2022. Pelemahan ekonomi sebagai dampak virus Corona menjadi salah satu alasan penundaan ini.

"Kami tahu, ini sedang menghadapi masalah resesi dengan adanya corona dan sebagainya," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta Selatan, Senin, 24 Februari 2020.

Awalnya, Budi Karya ingin melarang seluruh truk ODOL beroperasi mulai 2021. Sebab, keberadaan ODOL menyebabkan gangguan lalu lintas dan kerusakan jalan.

Namun, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang meminta larangan ini ditunda sampai 2024 untuk menunggu kesiapan industri. Apalagi, dampak virus corona ke industri dalam negeri cukup besar.

Di sisi lain, kata Budi, pemerintah punya keinginan bahwa aturan penggunaan truk ODOL ini harus ditegakkan. Untuk itulah, dipilih jalan tengah yaitu melarang truk ODOL mulai 1 Januari 2023.

Keputusan ini dicapai dalam rapat tiga menteri. Selain Budi Karya, dua menteri lain yaitu Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Sejumlah perwakilan pengusaha juga hadir. Di antaranya seperti Direktur Eksekutif Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Liana Bratasida hingga Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar.

Terakhir, Budi Karya mengatakan larangan penggunaan truk ODOL di 2023 ini akan dilakukan bertahap. Menjelang batas waktu itu, Budi Karya pun meminta pengusaha angkutan logistik tidak membeli truk baru dengan kualifikasi ODOL.


Sumber :
https://bisnis.tempo.co/read/1311426/dampak-virus-corona-larangan-truk-obesitas-ditunda-sampai-2023/full&view=ok

Sumber foto :
https://ekbis.rmol.id/read/2018/07/24/349080/pengusaha-minta-pemerintah-tertibkan-truk-obesitas

No comments:

Post a Comment

Related Posts