Aturan main drone melibatkan banyak instansi termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Pertahanan.
Deandra SyarizkaDeandra Syarizka - Bisnis.com
29 Mei 2019 | 10:51 WIB
Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan e-commerce JD.ID dan Bukalapak sudah memiliki teknologi untuk mengirimkan barang pesanan menggunakan pesawat nirawak (drone). Namun, teknologi tersebut belum bisa diterapkan karena belum ada aturan tentang penggunaan drone secara komersial.
Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID Teddy Arifianto menyatakan, perusahaan memang berencana merilis layanan pengiriman produk dengan drone. Akan tetapi, pihaknya masih menunggu kepastian regulasi terkait dengan penggunaan drone karena aturan main drone melibatkan banyak instansi termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Pertahanan.
“Rencana selalu ada, tetapi masih terkendala aturan. Bukan soal gaya-gayaan siapa yang lebih dahulu, tetapi buat kami sekarang lebih penting mempersiapkan aturan mainnya dulu,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (28/5).
Pada Januari, JD.com, induk usaha JD.ID asal China, mengumumkan suksesnya uji coba drone untuk pengiriman barang pertama kalinya di Indonesia. Uji coba ini diklaim sebagai terobosan di sektor pengiriman dengan menggunakan drone di Asia Tenggara.
Penerbangan uji coba tersebut berlangsung pada 8 Januari 2019 di Jawa Barat. Rute terbang drone dari Desa Jagabita, Parung Panjang, Bogor ke Sekolah Dasar MIS Nurul Falah Leles dengan tujuan mengirimkan tas ransel dan buku-buku kepada para siswa.
Teddy menambahkan, JD.ID berencana menggunakan drone untuk mengirimkan barang ke area yang sulit dijangkau transportasi darat. Menurutnya, penerapan drone dalam pengiriman dagang-el akan memungkinkan warga Indonesia menikmati layanan yang lebih efisien, serta membantu perusahaan mewujudkan cita-cita untuk mengirimkan 85% pesanan pada hari yang sama atau esok harinya.
PT Bukalapak.com juga tengah menguji coba pengiriman barang kebutuhan sehari-hari melalui drone. Rencananya, layanan yang masih dalam tahap penelitian dan pengembangan ini akan diluncurkan pada akhir tahun ini.
Merchant Improvement Senior Manager Bukalapak James Karnadi menyatakan perusahaan baru-baru ini melakukan uji coba pengiriman dengan drone di Tangerang, dengan radius terbatas di bawah 5 kilometer.
“Bukalapak merespons tren global di mana orang-orang membutuhkan produk kebutuhan sehari-hari secara cepat, langsung di depan pintunya,” ujarnya.
Dia menambahkan, pengembangan layanan pengiriman barang dengan drone dilakukan untuk menghemat waktu pengiriman. Pengiriman dengan drone dari gudang ke rumah pelanggan hanya menghabiskan 3—5 menit, dibandingkan dengan pengiriman menggunakan ojek online yang diestimasikan mencapai 15—20 menit.
Sumber :
https://teknologi.bisnis.com/read/20190529/84/928747/e-commerce-siap-kirim-barang-dengan-drone-regulasi-belum-ada
Supply Chain Management (SCM) adalah serangkaian kegiatan yang meliputi koordinasi, penjadwalan, dan pengendalian terhadap pengadaan, produksi, persediaan dan pengiriman produk ataupun layanan jasa kepada pelanggan yang mencakup administrasi harian, operasi , logistik dan pengolahan informasi mulai dari customer hingga supplier.
Wednesday, May 29, 2019
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Beberapa bisnis berurusan dengan logistik sendiri, menggunakan penyedia lainnya. Semakin banyak entitas sekarang memberikan layanan seperti ...
-
Memahami Esensi dan Perbedaan Banyak orang sering salah kaprah menganggap supply chain dan logistik adalah hal yang sama. Supply chain dan...
-
Pengambilan dengan “menyilet” packing dari samping? Jawabnya adalah salah besar, alasannya adalah waktu untuk menyilet dari samping jika dib...
-
Sebagai informasi, berikut adalah data perincian biaya operasional kendaraan dengan model RUCKS dan hasil survei perusahaan: MODEL TRUCKS:...
-
One Part One Location Memastikan part selalu dalam satu lokasi, untuk mempermudah dalam supply/issue ke line produksi dan untuk mengurangi ...
No comments:
Post a Comment