Pages

Wednesday, December 29, 2021

Arus Barang di Gudang Berikat Diperketat

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat, Kemenyerian Keuangan menekankan bahwa pengetatan pengawasan ini dilakukan dalam dua bentuk baik dari sisi perpajakan maupun mekanisme pemasukan barang. 

Edi Suwiknyo - Bisnis.com 10 November 2019  |  15:51 WIB 

Pemerintah memperketat pengawasan barang di gudang berikat untuk menyesuaikan perubahan-perubahan di Pusat Logistik Berikat dan Kawasan Berikat. Dalam Peraturan Menteri Keuanga (PMK) No.155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat, Kementerian Keuangan menekankan bahwa pengetatan pengawasan ini dilakukan dalam dua bentuk baik dari sisi perpajakan maupun mekanisme pemasukan barang. 

https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2019/155~PMK.04~2019.pdf

Dari sisi perpajakan, melalui beleid ini pihak otoritas menjelaskan bahwa barang yang masuk ke gudang berikat harus memenuhi mekanisme misalnya wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean serta menyimpan dan memelihara dengan baik buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Gudang Berikat. 

“Faktur pajak sebagaimana dimaksud harus diberikan keterangan "PPN tidak dipungut dipungut sesuai dengan Peraturab Pemerintah tempat penimbunan berikat,” tulis beleid yang dikutip Bisnis, Minggu (10/11/2019). 

Sementara itu dari sisi pemasukan barang, otoritas juga menyatakan bahwa setiap barang yang masuk ke gudang berikat juga harus mempehatikan sejumlah ketentuan. 

Pertama, terhadap barang yang dimasukkan ke gudang berikat wajib dilakukan pembongkaran (stripping). Kedua, pembongkaran (stripping) dilakukan segera setelah barang dimasukkan ke Gudang Berikat. Ketiga, jika karena proses bisnis perusahaan sehingga menyebabkan pembongkaran (stripping) tidak dapat dilakukan dengan segera, barang yang dimasukan ke Gudang Berikat dapat dilakukan penundaan pembongkaran (stripping) dengan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. 

Namun demikian, ketentuan tersebut dikecualikan terhadap barang cair, curah, gas atau sejenisnya serta barang lain  berdasarkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean dengan mempertimbangkan profil risiko perusahaan. 

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro tak menampik jika aturan ini akan memperketat proses pengawasan keluar masuknya barang di gudang berikat. 

“Bisa dikatakan demikian, termasuk menyesuaikan juga dengan perubahan-perubahan yang ada di Pusat Logistik Berikat dan Kawasan Berikat,” kata Deni kepada Bisnis. 

Sementara itu terkait barang-barang yang sudah masuk ke gudang berikat, pemerintah menekankan bahwa barang-barang tersebut tidak boleh dipindahtangankan selama dua tahun, kecuali barang berupa pengemas yang digunakan untuk mengemas barang timbun yang akan dikeluarkan ke perusahaan tujuan distribusi. 

Gudang berikat sendiri merupakan adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 atau lebih kegiatan berupa pengemasan, pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.


Sumber :

https://ekonomi.bisnis.com/read/20191110/9/1168761/arus-barang-di-gudang-berikat-diperketat.

Prosedur Pengajuan Fasilitas Gudang Berikat

PASAL 6 PER-18/BC/2019 TENTANG TATA LAKSANA GUDANG BERIKAT

PERSYARATAN BANGUNAN DAN TEMPAT UNTUK GUDANG BERIKAT (GB)

  1. Terletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya;
  2. Mempunyai batas-batas dan luas yang jelas;
  3. Mempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik;
  4. Mempunyai tempat untuk penimbunan, pemuatan, pembongkaran, serta pintu pemasukan dan pengeluaran barang;
  5. Mempunyai tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan setiap kegiatan; dan
  6. Dalam hal menimbun barang curah, harus dilengkapi dengan alat ukur yang telah ditera oleh instansi yang berwenang, atau surat pernyataan sanggup untuk menyediakan alat ukur yang memadai.


PASAL 10 PER-18/BC/2019 TENTANG TATA LAKSANA GUDANG BERIKAT

SYARAT ADMINISTRATIF

Perusahaan yang bermaksud menjadi Penyelenggara Gudang Berikat harus:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha;
  2. Memiliki izin usaha perdagangan, izin usaha industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan gudang atau tempat;
  3. Memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid;
  4. Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Gudang Berikat; dan
  5. Telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya.

Permohonan dapat diajukan setelah atau sebelum fisik bangunan berdiri termasuk ruangan dan sarana kerja bagi Petugas Bea dan Cukai.

Dalam hal persyaratan fisik belum dipenuhi, izin Penyelenggara Gudang Berikat dapat diberikan dengan ketentuan perusahaan yang akan menjadi penyelenggara Gudang Berikat wajib memenuhi persyaratan dalam batas waktu tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.


PASAL 11 PER-18/BC/2019 TENTANG TATA LAKSANA GUDANG BERIKAT

Perusahaan yang bermaksud menjadi Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB harus:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha;
  2. Memiliki izin usaha perdagangan, izin usaha industri, atau izin usaha lain yang dipersamakan dengan izin usaha industri;
  3. Memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid;
  4. Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Gudang Berikat; dan
  5. Telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya;
  6. Mendapat rekomendasi dari Penyelenggara Gudang Berikat dalam hal perusahaan mengajukan permohonan izin PDGB.


PASAL 12 PER-18/BC/2019 TENTANG TATA LAKSANA GUDANG BERIKAT

ALUR PENGAJUAN PERMOHONAN GUDANG BERIKAT

  1. Permohonan disampaikan secara elektronik melalui portal Indonesia National Single Window (INSW) di https://www.insw.go.id/;
  2. Dalam hal permohonan tidak dapat dilakukan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean;
  3. Dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik, sistem komputer pelayanan memberikan respon kepada kepala Kantor Pabean untuk:
    1. Melakukan pemeriksaan dokumen dan lokasi;
    2. Menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi;
  4. Dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis, Kepala Kantor Pabean:
    1. Melakukan pemeriksaan dokumen dan lokasi;
    2. Menerbitkan berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi;
  5. Pemeriksaan dokumen dan lokasi meliputi:
    1. Validasi Nomor Induk Berusaha, izin usaha, dan bukti penguasaan lokasi;
    2. Validasi konfirmasi status wajib pajak;
    3. Validasi pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir;
    4. Pemeriksaan terhadap pemenuhan kriteria, seperti:
      1. Pendayagunaan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT Inventory) dan closed circuit television (CCTV);
      2. Terletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya di air;
      3. Batas-batas lokasi yang jelas;
      4. Tempat untuk pemeriksaan fisik;
      5. Tempat untuk penimbunan, pemuatan, pembongkaran serta pintu masuk dan pengeluaran barang;
      6. Alat ukur yang memadai atau yang telah ditera oleh instansi yang berwenang, dalam hal menimbun barang curah; dan
      7. Rekomendasi dari Penyelenggara Gudang Berikat dalam hal izin PDGB; dan
  6. Melakukan pemeriksaan terhadap:
    1. Kontrak kerja sama antara Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dengan perusahaan tujuan distribusi untuk perusahaan yang mendistribusikan barang ke manajemen yang berbeda; dan
    2. Keterkaitan antara jenis barang yang ditimbun oleh Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dengan izin kawasan berikat, izin toko bebas bea, izin usaha industri, atau izin usaha yang lain yang dipersamakan dengan izin usaha industri dari perusahaan tujuan distribusi.
  7. Melakukan pemeriksaan lainnya terkait pemenuhan kriteria, yang dipandang perlu berdasarkan prinsip manajemen risiko, seperti:
    1. Sistem Pengendalian Internal (SPI) perusahaan;
    2. Analisa dampak ekonomi yang dihasilkan dari pemberian izin Gudang Berikat; dan
    3. Pemenuhan kewajiban sebagai Gudang Berikat.
  8. Pemeriksaan dokumen, lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi sesuai pernyataan yang disampaikan dalam permohonan;
  9. Tata cara penyampaian permohonan dilakukan sesuai dengan Lampiran huruf B PER-18/BC/2019;
  10. Berita Acara Pemeriksaan Dokumen dan Lokasi sesuai contoh format Lampiran huruf A PER-18/BC/2019.


PASAL 13 PER-18/BC/2019 TENTANG TATA LAKSANA GUDANG BERIKAT

PEMAPARAN PROSES BISNIS

  1. Pihak yang akan menjadi penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB harus melakukan pemaparan proses bisnis kepada Kepala Kantor Wilayah;
  2. Pemaparan dilakukan oleh wakil anggota direksi perusahaan;
  3. Pemaparan dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi;
  4. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri memberikan:
    1. Persetujuan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB; atau
    2. Penolakan dengan menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan
  5. Persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 1 (satu) jam setelah pemaparan selesai dilakukan.


Sumber :

https://kwbcsumut.beacukai.go.id/prosedur-pengajuan-fasilitas-gudang-berikat

Wednesday, December 8, 2021

Apa itu Gudang Berikat?

Selain Kawasan Berikat, salah satu bentuk fasilitas dari Kementerian Keuangan kepada perusahaan yang diatur dan dijalankan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah Gudang Berikat. 

Gudang berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali

Tempat Penimbunan Berikat itu sendiri adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

Selain mendapatkan penangguhan bea masuk, kepada Gudang Berikat juga diberikan fasilitas kemudahan pelayanan perijinan, kemudahan pelayanan kegiatan operasional dan kemudahan kepabeanan dan cukai lainnya. 

Terhadap Gudang Berikat juga dapat dilakukan pemeriksaan pabean dalam rangka pengawasan, namun dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen resiko dengan tetap menjamin kelancaran arus barang.

Ada 3 (tiga) jenis Gudang Berikat, yaitu:

  1. Gudang Berikat Pendukung Kegiatan Industri, yaitu Gudang Berikat yang menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada industri di dalam daerah pabean atau Kawasan Berikat. Industri yang dimaksud dapat berupa: manufaktur, pertambangan, alat berat, atau industri jasa perminyakan;
  2. Gudang Berikat Pusat Distribusi Khusus Toko Bebas Bea, yaitu Gudang Berikat yang menimbun dan mendistribusikan barang impor ke Toko Bebas Bea; atau
  3. Gudang Berikat Transit, yaitu Gudang Berikat yang menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar daerah pabean.

Sedangkan subjek Gudang Berikat itu sendiri ada 3 (tiga), antara lain:

  1. Penyelenggara Gudang Berikat, yaitu pihak yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan kawasan berikat, izinnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dan mempunyai masa berlaku ijin selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang;
  2. Pengusaha Gudang Berikat, yaitu pihak yang melakukan kegiatan pengusahaan Gudang Berikat, izinnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dan mempunyai masa berlaku ijin selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang;
  3. Pengusaha di Gudang Berikat merangkap Penyelenggara di Gudang Berikat (PDGB).


Sumber :

https://bcbogor.beacukai.go.id/layanan/gudang-berikat/

Tempat Penimbunan Berikat

Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

Terdapat 6 (enam) jenis Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yaitu 

  1. Gudang Berikat (GB), 
  2. Kawasan Berikat (KB), 
  3. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB), 
  4. Toko Beras Bea (TBB), 
  5. Tempat Lelang Berikat (TLB), 
  6. Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB).

Mari kita bahas satu persatu definisi dari 6 jenis TPB diatas

  1. Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
  2. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.
  3. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan.
  4. Toko Bebas Bea adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
  5. Tempat Lelang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang.
  6. Kawasan Daur Ulang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor dan/atau asal Daerah Pabean sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.


Sumber :

https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2009/32TAHUN2009PP.htm

https://www.beacukai.go.id/faq/pengertian-tempat-penimbunan-berikat.html

http://repository.stei.ac.id/849/3/BAB%202%20TINJAUAN%20PUSTAKA.pdf

Wednesday, November 24, 2021

'Kiamat' Kontainer Makin Gawat

'Kiamat' Kontainer Makin Gawat, Korsel Minta Bantuan ke RI

23 November 2021

Pemulihan ekonomi global dari pandemi Covid - 19 dinilai lebih cepat dari yang diekspektasi banyak pihak. Sehingga produksi dan perdagangan melonjak signifikan yang membuat ketidakseimbangan pasar, yang berimbas pada kekurangan bahan baku dan kelangkaan kontainer.

Menteri BUMN Erick Thohir bicara mengenai permasalahan rantai pasok global yang menjadi tantangan bagi Indonesia ke depan. Salah satu yang menjadi permasalahan adalah kelangkaan kontainer.

Kelangkaan kontainer terjadi karena tidak ada keseimbangan perdagangan dunia. Jadwal kapal berlayar semakin sedikit yang membuat harga pengiriman kargo atau freight melonjak drastis. Sehingga beberapa negara banyak terkendala pasokan bahan baku.

"Kontainer sangat kekurangan, kemarin saya rapat dengan Dubes Korea Selatan untuk pertama kali Korea Korea kekurangan untuk UREA Industri minta kita ekspor ke sana. Kebijakan perdagangan global disampaikan presiden waktu G20 supply chain ini mempengaruhi, sehingga kita diminta kirim raw material sebanyak-banyaknya," kata Erick dalam webinar Potret Masa Depan Industri Logistik Indonesia di Era Disrupsi, Selasa, (23/11/2021).

Erick mewanti-wanti perlu adanya antisipasi supaya tidak terjadi shock di Indonesia. terlebih ada tekanan global shock dimana harga komoditas sedang tinggi.

Selain itu Erick Thohir juga menyinggung biaya logistik Indonesia yang masih mahal. Dimana Indonesia tercatat 23% dari Gross Domestic Product (GDP), beda dengan Singapura hanya 8%, Malaysia 13%, dan India 13%.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resah dengan gangguan rantai pasok global. Ini yang menjadi masalah bau yang menghantui dunia usai pandemi Covid - 19.

"Bingungnya negara-negara sekarang ini berkaitan dengan global supply chain dan ketergantungan kita pada satu, dua, tiga negara. Juga kesulitan kontainer, hampir semua ini karena disrupsi yang memang mengacaukan dan kompleksitas tambah, semakin bertambah," tegas Jokowi.


Sumber :

https://www.cnbcindonesia.com/news/20211123155050-4-293793/kiamat-kontainer-makin-gawat-korsel-minta-bantuan-ke-ri

Tuesday, September 28, 2021

Inventory Management yang Efektif

10 Tips Penting Cara Inventory Management yang Efektif

Inventory management adalah bagian penting yang membuat bisnis anda mendapatkan profit. Tapi, sayangnya banyak bisnis kecil ngga mempraktikkan manajemen yang baik dan efektif terkait dengan barang atau produk yang mereka jual.

Beberapa bisnis punya inventory yang terlalu sedikit. Mereka ngga bisa memenuhi harapan customer dengan memastikan produk mereka selalu tersedia.

Hal ini seringkali membuat customer pergi. Kadang mereka beralih ke bisnis lain, yaitu kompetitor Anda. Dan itu bisa berarti untuk seterusnya. Ya, Anda kehilangan customer Anda.

Di sisi lain, banyak juga bisnis yang melakukan hal sebaliknya. Mereka menimbun barang berlebihan dengan alasan “untuk berjaga-jaga”.

Betul, Anda akan selalu punya barang yang dicari customer Anda. Tapi, cara ini juga punya risiko. Anda akan mengeluarkan uang berlebihan dari bisnis Anda yang terikat dalam bentuk inventory. Tentu saja itu akan berpengaruh pada cash flow bisnis Anda.

Kelebihan inventory ngga cuma mengikat cash flow Anda yang berharga, tapi juga lebih mahal untuk disimpan dan dilacak.

Nah, inventory management yang efektif itu, terletak di antara dua sisi ekstrem ini.

Meskipun butuh lebih banyak pekerjaan dan perencanaan supaya bisa mencapai proses manajemen yang efisien, tapi keuntungan Anda akan tercermin dalam usaha Anda.


Jenis inventory

Sebelum Anda bisa menjalankan inventory management yang efektif, Anda harus paham dulu dengan tepat, apa yang termasuk dalam inventory.

Ini adalah beberapa dari banyak jenis inventory:

  • Bahan mentah, atau bahan yang Anda gunakan untuk memproduksi produk Anda.
  • Produk yang belum selesai (unfinished products), ini adalah produk work-in-process yang belum siap untuk dijual.
  • Produk jadi (finished products), yang biasanya Anda simpan di gudang sampai dijual atau dikirim.
  • Barang dalam perjalanan (in-transit goods), yang ngga lagi berada di gudang dan sedang dalam proses pengangkutan ke tujuan akhir.
  • Cycle inventory, atau produk yang dikirim ke bisnis Anda dari supplier atau produsen, kemudian segera dijual ke customer.
  • Anticipation inventory, atau kelebihan produk yang Anda simpan untuk mengantisipasi lonjakan penjualan.
  • Decoupling inventory, yaitu suku cadang, inventory, atau produk yang Anda sisihkan untuk mengantisipasi perlambatan atau penghentian produksi.
  • Barang MRO, yang merupakan singkatan dari Maintenance (pemeliharaan), Repair (perbaikan), dan Operating supplies,dan mendukung proses produksi.
  • Inventory penyangga (buffer inventory), atau inventory pengaman (safety stock), yang berfungsi sebagai bantalan kalau terjadi masalah yang ngga Anda duga atau membutuhkan lebih banyak inventory.

Daftar di atas bisa membantu untuk mengurutkan inventory Anda. Jadi, Anda tahu item mana saja yang termasuk dalam kategori yang sama. Dan kemudian, Anda bisa mengelolanya.

Misal, Anda akan menangani produk jadi Anda dengan cara yang berbeda dari bahan mentah Anda.


Apa program terbaik untuk inventory management?

Banyak program inventory management software yang tersedia untuk bisnis kecil. Tapi, yang terbaik untuk bisnis Anda tentunya bergantung pada banyak faktor.

Misal, Anda tentu ingin mempertimbangkan budget yang Anda punya, jenis bisnis Anda, dan fitur-fitur tertentu yang Anda cari, seperti aplikasi seluler atau cloud backup.

Terlepas dari software yang akan Anda gunakan, pertanyaannya sekarang adalah, bagaimana cara mengelola inventory dengan efektif?

Sebelum kita masuk ke bahasan penting ini, saya mau ajak Anda juga untuk bergabung dengan channel telegram scmguide karena ada banyak lagi tips dan artikel seputar inventory management yang saya bagikan di sana. Jadi, pastikan Anda juga bergabung ya.


Tips untuk mengelola inventory

Sekarang, ayo kita lihat 10 tips penting yang bisa Anda gunakan untuk mengelola inventory Anda secara efektif, yang pastinya bisa meningkatkan profitabilitas dan cash flow management Anda.


Buat prioritas pada inventory Anda

Mengelompokkan inventory Anda ke dalam beberapa kategori bisa membantu Anda memahami item mana yang perlu Anda pesan lebih banyak dan lebih sering. Juga, item mana yang penting bagi bisnis Anda, tapi mungkin lebih mahal dan bergerak lebih lambat.

Para ahli biasanya akan menyarankan untuk mengelompokkan inventory Anda ke dalam grup A, B, dan C.

Item dalam grup A adalah item dengan nilai inventory lebih tinggi, yang Anda butuhkan lebih sedikit.

Barang-barang dalam kategori C adalah barang-barang berbiaya rendah dan cepat habis.

Kelompok B berada di antara kategori A dan C. Itu adalah barang-barang yang punya harga sedang dan bergerak lebih lambat daripada barang-barang C, tapi lebih cepat daripada barang-barang A.


Lacak semua informasi produk

Pastikan Anda menyimpan catatan informasi produk untuk item dalam inventory Anda.

Informasi ini harus mencakup SKU, data barcode, supplier, negara asal, dan nomor lot.

Anda juga bisa mempertimbangkan untuk melacak biaya setiap item dari waktu ke waktu. Jadi, Anda tahu faktor-faktor apa yang bisa mengubah biaya, seperti kelangkaan dan musim, misalnya.


Audit inventory Anda

Beberapa bisnis melakukan penghitungan komprehensif inventory setahun sekali.

Yang lain melakukan penghitungan inventory bulanan, mingguan, atau bahkan harian, untuk barang-barang yang bernilai bagi mereka.

Banyak yang melakukan semua hal tersebut.

Terlepas dari seberapa sering Anda melakukannya, pastikan Anda menghitung inventory Anda secara fisik dengan teratur, untuk memastikannya sesuai dengan apa yang Anda pikir Anda miliki.


Menganalisis kinerja supplier

Supplier yang ngga bisa diandalkan bisa menyebabkan masalah pada inventory Anda.

Kalau Anda punya supplier yang biasanya terlambat dalam pengiriman, atau sering kekurangan dari sisi jumlah barang yang dikirim, inilah saatnya untuk Anda mengambil tindakan.

Diskusikan hal itu dengan supplier Anda dan cari tahu apa masalahnya.

Bersiaplah untuk mengganti supplier, atau Anda akan berurusan dengan tingkat stok yang ngga pasti dan kemungkinan kehabisan inventory sebagai akibatnya.


Terapkan aturan inventory 80/20

Sebagai aturan umum, 80% keuntungan Anda berasal dari 20% stok Anda.

Nah, Anda harus memprioritaskan pengelolaan inventory untuk 20% item ini.

Anda harus paham life cycle penjualan lengkap dari barang-barang ini, termasuk berapa banyak yang sudah Anda jual dalam seminggu atau sebulan, dan memantaunya dengan cermat.

Ini adalah barang-barang yang menghasilkan uang paling banyak untuk Anda. Jadi, jangan sampai Anda gagal dalam mengelolanya.


Konsisten dalam cara Anda menerima stok

Anda tentu tahu kalau inventory yang masuk itu harus diproses. Tapi, pertanyaannya adalah, apakah Anda punya proses standar yang diikuti semua orang? Atau, apakah setiap karyawan Anda yang menerima dan memproses stok masuk melakukannya secara berbeda-beda?

Perbedaan kecil dalam bagaimana stok baru diterima bisa membuat Anda menggaruk-garuk kepala di akhir bulan atau tahun, bingung kenapa jumlah barang Anda ngga sesuai dengan pesanan pembelian (purchase order).

Jadi, pastikan semua staf yang menerima stok melakukannya dengan cara yang sama, semua boks diverifikasi, diterima, dibongkar bersama-sama, dihitung secara akurat, dan diperiksa keakuratannya.


Lacak penjualan

Anda harus tahu setiap hari, barang apa yang Anda jual dan berapa banyak, dan tentu saja memperbarui total inventory Anda.

Tapi di luar itu, Anda harus menganalisis data ini.

Apakah Anda tahu kapan barang-barang tertentu terjual lebih cepat atau malah drop? Apakah itu musiman? Apakah ada hari tertentu dalam seminggu ketika Anda menjual barang-barang tertentu lebih tinggi daripada hari-hari lainnya? Apakah beberapa barang hampir selalu dijual bersamaan?

Paham ngga cuma total penjualan Anda, tapi gambaran yang lebih luas tentang bagaimana barang terjual, penting untuk menjaga inventory Anda tetap terkendali.


Pesan restock sendiri

Beberapa vendor menawarkan untuk melakukan pemesanan ulang inventory untuk Anda.

Sekilas, kelihatannya baik ya? Anda jadi bisa menghemat tenaga staf dan waktu Anda dengan membiarkan orang lain mengelola proses untuk setidaknya beberapa item Anda.

Tapi ingat, prioritas vendor Anda, ngga sama dengan Anda.

Mereka berusaha untuk menjual barang-barang mereka, sedangkan Anda berusaha untuk menyimpan hanya barang-barang yang paling menguntungkan bisnis Anda.

Jadi, luangkan waktu untuk memeriksa inventory dan melakukan pemesanan ulang semua barang Anda sendiri.


Berinvestasi dalam teknologi inventory management

Kalau bisnis Anda cukup kecil, mengelola delapan hal pertama dari daftar ini secara manual, dengan spreadsheet dan buku catatan misalnya, bisa saja dilakukan.

Tapi, seiring tumbuhnya bisnis Anda, Anda malah akan menghabiskan lebih banyak waktu untuk mengelola inventory daripada bisnis Anda. Atau, akan ada risiko stok Anda lepas kendali.

Inventory management software yang tepat, membuat semua tugas ini lebih mudah.

Sebelum Anda memilih salah satu solusi software, pastikan Anda paham apa yang Anda butuhkan, kalau solusi tersebut menyediakan Anda analitik yang penting bagi bisnis dan mudah digunakan.


Menggunakan teknologi yang terintegrasi dengan baik

Inventory management software bukan satu-satunya teknologi yang bisa membantu Anda mengelola stok.

Hal-hal seperti mobile scanner dan sistem POS juga bisa membantu Anda tetap di jalur yang tepat.

Saat Anda berinvestasi dalam teknologi, pastikan Anda memprioritaskan sistem yang bisa bekerja sama.

Punya sistem POS yang ngga bisa “berkomunikasi” langsung dengan inventory management software Anda memang bukan akhir dari segalanya. Tapi, Anda mungkin akan memerlukan waktu ekstra untuk mentransfer data dari satu sistem ke sistem lain. Dan itu mudah berakhir dengan penghitungan inventory yang ngga akurat.


Sumber :

https://scmguide.com/10-tips-penting-cara-inventory-management-yang-efektif/

Thursday, September 23, 2021

Logistik Targetkan 70 Persen

Pengusaha angkutan logistik targetkan faktor muat 70 persen

Jumat, 24 September 2021 5:03 WIB

Dokumentasi - Proyek Simpang Susun Teluk Lamong Surabaya dibangun untuk mempermudah akses angkutan logistik ke berbagai daerah yang berasal dari kapal-kapal yang berlabuh di Terminal Teluk Lamong Surabaya. (ANTARA Jatim/ Didik Suhartono)

Surabaya (ANTARA) - Salah satu usaha yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di masa pandemi virus corona (COVID-19) adalah angkutan logistik.

Faktor muat menurun hingga 40 persen di masa PPKM karena mayoritas supplier menghentikan pengiriman setelah barang-barangnya kurang laku akibat pembatasan jam operasional mal dan toko-toko, selain banyak penyekatan di jalan raya.

Setelah Jawa Timur dinyatakan berstatus zona kuning COVID-19, faktor muat angkutan logistik diyakini bakal kembali tumbuh hingga mencapai 70 persen.


Sumber :

https://jatim.antaranews.com/berita/528225/pengusaha-angkutan-logistik-targetkan-faktor-muat-70-persen

Related Posts