Pages

Wednesday, December 29, 2021

Prosedur Pengajuan Fasilitas Gudang Berikat

PASAL 6 PER-18/BC/2019 TENTANG TATA LAKSANA GUDANG BERIKAT

PERSYARATAN BANGUNAN DAN TEMPAT UNTUK GUDANG BERIKAT (GB)

  1. Terletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya;
  2. Mempunyai batas-batas dan luas yang jelas;
  3. Mempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik;
  4. Mempunyai tempat untuk penimbunan, pemuatan, pembongkaran, serta pintu pemasukan dan pengeluaran barang;
  5. Mempunyai tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan setiap kegiatan; dan
  6. Dalam hal menimbun barang curah, harus dilengkapi dengan alat ukur yang telah ditera oleh instansi yang berwenang, atau surat pernyataan sanggup untuk menyediakan alat ukur yang memadai.


PASAL 10 PER-18/BC/2019 TENTANG TATA LAKSANA GUDANG BERIKAT

SYARAT ADMINISTRATIF

Perusahaan yang bermaksud menjadi Penyelenggara Gudang Berikat harus:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha;
  2. Memiliki izin usaha perdagangan, izin usaha industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan gudang atau tempat;
  3. Memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid;
  4. Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Gudang Berikat; dan
  5. Telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya.

Permohonan dapat diajukan setelah atau sebelum fisik bangunan berdiri termasuk ruangan dan sarana kerja bagi Petugas Bea dan Cukai.

Dalam hal persyaratan fisik belum dipenuhi, izin Penyelenggara Gudang Berikat dapat diberikan dengan ketentuan perusahaan yang akan menjadi penyelenggara Gudang Berikat wajib memenuhi persyaratan dalam batas waktu tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.


PASAL 11 PER-18/BC/2019 TENTANG TATA LAKSANA GUDANG BERIKAT

Perusahaan yang bermaksud menjadi Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB harus:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha;
  2. Memiliki izin usaha perdagangan, izin usaha industri, atau izin usaha lain yang dipersamakan dengan izin usaha industri;
  3. Memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid;
  4. Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Gudang Berikat; dan
  5. Telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya;
  6. Mendapat rekomendasi dari Penyelenggara Gudang Berikat dalam hal perusahaan mengajukan permohonan izin PDGB.


PASAL 12 PER-18/BC/2019 TENTANG TATA LAKSANA GUDANG BERIKAT

ALUR PENGAJUAN PERMOHONAN GUDANG BERIKAT

  1. Permohonan disampaikan secara elektronik melalui portal Indonesia National Single Window (INSW) di https://www.insw.go.id/;
  2. Dalam hal permohonan tidak dapat dilakukan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean;
  3. Dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik, sistem komputer pelayanan memberikan respon kepada kepala Kantor Pabean untuk:
    1. Melakukan pemeriksaan dokumen dan lokasi;
    2. Menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi;
  4. Dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis, Kepala Kantor Pabean:
    1. Melakukan pemeriksaan dokumen dan lokasi;
    2. Menerbitkan berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi;
  5. Pemeriksaan dokumen dan lokasi meliputi:
    1. Validasi Nomor Induk Berusaha, izin usaha, dan bukti penguasaan lokasi;
    2. Validasi konfirmasi status wajib pajak;
    3. Validasi pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir;
    4. Pemeriksaan terhadap pemenuhan kriteria, seperti:
      1. Pendayagunaan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT Inventory) dan closed circuit television (CCTV);
      2. Terletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya di air;
      3. Batas-batas lokasi yang jelas;
      4. Tempat untuk pemeriksaan fisik;
      5. Tempat untuk penimbunan, pemuatan, pembongkaran serta pintu masuk dan pengeluaran barang;
      6. Alat ukur yang memadai atau yang telah ditera oleh instansi yang berwenang, dalam hal menimbun barang curah; dan
      7. Rekomendasi dari Penyelenggara Gudang Berikat dalam hal izin PDGB; dan
  6. Melakukan pemeriksaan terhadap:
    1. Kontrak kerja sama antara Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dengan perusahaan tujuan distribusi untuk perusahaan yang mendistribusikan barang ke manajemen yang berbeda; dan
    2. Keterkaitan antara jenis barang yang ditimbun oleh Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dengan izin kawasan berikat, izin toko bebas bea, izin usaha industri, atau izin usaha yang lain yang dipersamakan dengan izin usaha industri dari perusahaan tujuan distribusi.
  7. Melakukan pemeriksaan lainnya terkait pemenuhan kriteria, yang dipandang perlu berdasarkan prinsip manajemen risiko, seperti:
    1. Sistem Pengendalian Internal (SPI) perusahaan;
    2. Analisa dampak ekonomi yang dihasilkan dari pemberian izin Gudang Berikat; dan
    3. Pemenuhan kewajiban sebagai Gudang Berikat.
  8. Pemeriksaan dokumen, lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi sesuai pernyataan yang disampaikan dalam permohonan;
  9. Tata cara penyampaian permohonan dilakukan sesuai dengan Lampiran huruf B PER-18/BC/2019;
  10. Berita Acara Pemeriksaan Dokumen dan Lokasi sesuai contoh format Lampiran huruf A PER-18/BC/2019.


PASAL 13 PER-18/BC/2019 TENTANG TATA LAKSANA GUDANG BERIKAT

PEMAPARAN PROSES BISNIS

  1. Pihak yang akan menjadi penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB harus melakukan pemaparan proses bisnis kepada Kepala Kantor Wilayah;
  2. Pemaparan dilakukan oleh wakil anggota direksi perusahaan;
  3. Pemaparan dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi;
  4. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri memberikan:
    1. Persetujuan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB; atau
    2. Penolakan dengan menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan
  5. Persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 1 (satu) jam setelah pemaparan selesai dilakukan.


Sumber :

https://kwbcsumut.beacukai.go.id/prosedur-pengajuan-fasilitas-gudang-berikat

No comments:

Post a Comment

Related Posts