Pages

Wednesday, December 29, 2021

Arus Barang di Gudang Berikat Diperketat

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat, Kemenyerian Keuangan menekankan bahwa pengetatan pengawasan ini dilakukan dalam dua bentuk baik dari sisi perpajakan maupun mekanisme pemasukan barang. 

Edi Suwiknyo - Bisnis.com 10 November 2019  |  15:51 WIB 

Pemerintah memperketat pengawasan barang di gudang berikat untuk menyesuaikan perubahan-perubahan di Pusat Logistik Berikat dan Kawasan Berikat. Dalam Peraturan Menteri Keuanga (PMK) No.155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat, Kementerian Keuangan menekankan bahwa pengetatan pengawasan ini dilakukan dalam dua bentuk baik dari sisi perpajakan maupun mekanisme pemasukan barang. 

https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2019/155~PMK.04~2019.pdf

Dari sisi perpajakan, melalui beleid ini pihak otoritas menjelaskan bahwa barang yang masuk ke gudang berikat harus memenuhi mekanisme misalnya wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean serta menyimpan dan memelihara dengan baik buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Gudang Berikat. 

“Faktur pajak sebagaimana dimaksud harus diberikan keterangan "PPN tidak dipungut dipungut sesuai dengan Peraturab Pemerintah tempat penimbunan berikat,” tulis beleid yang dikutip Bisnis, Minggu (10/11/2019). 

Sementara itu dari sisi pemasukan barang, otoritas juga menyatakan bahwa setiap barang yang masuk ke gudang berikat juga harus mempehatikan sejumlah ketentuan. 

Pertama, terhadap barang yang dimasukkan ke gudang berikat wajib dilakukan pembongkaran (stripping). Kedua, pembongkaran (stripping) dilakukan segera setelah barang dimasukkan ke Gudang Berikat. Ketiga, jika karena proses bisnis perusahaan sehingga menyebabkan pembongkaran (stripping) tidak dapat dilakukan dengan segera, barang yang dimasukan ke Gudang Berikat dapat dilakukan penundaan pembongkaran (stripping) dengan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. 

Namun demikian, ketentuan tersebut dikecualikan terhadap barang cair, curah, gas atau sejenisnya serta barang lain  berdasarkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean dengan mempertimbangkan profil risiko perusahaan. 

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro tak menampik jika aturan ini akan memperketat proses pengawasan keluar masuknya barang di gudang berikat. 

“Bisa dikatakan demikian, termasuk menyesuaikan juga dengan perubahan-perubahan yang ada di Pusat Logistik Berikat dan Kawasan Berikat,” kata Deni kepada Bisnis. 

Sementara itu terkait barang-barang yang sudah masuk ke gudang berikat, pemerintah menekankan bahwa barang-barang tersebut tidak boleh dipindahtangankan selama dua tahun, kecuali barang berupa pengemas yang digunakan untuk mengemas barang timbun yang akan dikeluarkan ke perusahaan tujuan distribusi. 

Gudang berikat sendiri merupakan adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 atau lebih kegiatan berupa pengemasan, pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.


Sumber :

https://ekonomi.bisnis.com/read/20191110/9/1168761/arus-barang-di-gudang-berikat-diperketat.

Prosedur Pengajuan Fasilitas Gudang Berikat

PASAL 6 PER-18/BC/2019 TENTANG TATA LAKSANA GUDANG BERIKAT

PERSYARATAN BANGUNAN DAN TEMPAT UNTUK GUDANG BERIKAT (GB)

  1. Terletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya;
  2. Mempunyai batas-batas dan luas yang jelas;
  3. Mempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik;
  4. Mempunyai tempat untuk penimbunan, pemuatan, pembongkaran, serta pintu pemasukan dan pengeluaran barang;
  5. Mempunyai tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan setiap kegiatan; dan
  6. Dalam hal menimbun barang curah, harus dilengkapi dengan alat ukur yang telah ditera oleh instansi yang berwenang, atau surat pernyataan sanggup untuk menyediakan alat ukur yang memadai.


PASAL 10 PER-18/BC/2019 TENTANG TATA LAKSANA GUDANG BERIKAT

SYARAT ADMINISTRATIF

Perusahaan yang bermaksud menjadi Penyelenggara Gudang Berikat harus:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha;
  2. Memiliki izin usaha perdagangan, izin usaha industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan gudang atau tempat;
  3. Memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid;
  4. Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Gudang Berikat; dan
  5. Telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya.

Permohonan dapat diajukan setelah atau sebelum fisik bangunan berdiri termasuk ruangan dan sarana kerja bagi Petugas Bea dan Cukai.

Dalam hal persyaratan fisik belum dipenuhi, izin Penyelenggara Gudang Berikat dapat diberikan dengan ketentuan perusahaan yang akan menjadi penyelenggara Gudang Berikat wajib memenuhi persyaratan dalam batas waktu tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.


PASAL 11 PER-18/BC/2019 TENTANG TATA LAKSANA GUDANG BERIKAT

Perusahaan yang bermaksud menjadi Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB harus:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha;
  2. Memiliki izin usaha perdagangan, izin usaha industri, atau izin usaha lain yang dipersamakan dengan izin usaha industri;
  3. Memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid;
  4. Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Gudang Berikat; dan
  5. Telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya;
  6. Mendapat rekomendasi dari Penyelenggara Gudang Berikat dalam hal perusahaan mengajukan permohonan izin PDGB.


PASAL 12 PER-18/BC/2019 TENTANG TATA LAKSANA GUDANG BERIKAT

ALUR PENGAJUAN PERMOHONAN GUDANG BERIKAT

  1. Permohonan disampaikan secara elektronik melalui portal Indonesia National Single Window (INSW) di https://www.insw.go.id/;
  2. Dalam hal permohonan tidak dapat dilakukan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean;
  3. Dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik, sistem komputer pelayanan memberikan respon kepada kepala Kantor Pabean untuk:
    1. Melakukan pemeriksaan dokumen dan lokasi;
    2. Menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi;
  4. Dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis, Kepala Kantor Pabean:
    1. Melakukan pemeriksaan dokumen dan lokasi;
    2. Menerbitkan berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi;
  5. Pemeriksaan dokumen dan lokasi meliputi:
    1. Validasi Nomor Induk Berusaha, izin usaha, dan bukti penguasaan lokasi;
    2. Validasi konfirmasi status wajib pajak;
    3. Validasi pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir;
    4. Pemeriksaan terhadap pemenuhan kriteria, seperti:
      1. Pendayagunaan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT Inventory) dan closed circuit television (CCTV);
      2. Terletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya di air;
      3. Batas-batas lokasi yang jelas;
      4. Tempat untuk pemeriksaan fisik;
      5. Tempat untuk penimbunan, pemuatan, pembongkaran serta pintu masuk dan pengeluaran barang;
      6. Alat ukur yang memadai atau yang telah ditera oleh instansi yang berwenang, dalam hal menimbun barang curah; dan
      7. Rekomendasi dari Penyelenggara Gudang Berikat dalam hal izin PDGB; dan
  6. Melakukan pemeriksaan terhadap:
    1. Kontrak kerja sama antara Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dengan perusahaan tujuan distribusi untuk perusahaan yang mendistribusikan barang ke manajemen yang berbeda; dan
    2. Keterkaitan antara jenis barang yang ditimbun oleh Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dengan izin kawasan berikat, izin toko bebas bea, izin usaha industri, atau izin usaha yang lain yang dipersamakan dengan izin usaha industri dari perusahaan tujuan distribusi.
  7. Melakukan pemeriksaan lainnya terkait pemenuhan kriteria, yang dipandang perlu berdasarkan prinsip manajemen risiko, seperti:
    1. Sistem Pengendalian Internal (SPI) perusahaan;
    2. Analisa dampak ekonomi yang dihasilkan dari pemberian izin Gudang Berikat; dan
    3. Pemenuhan kewajiban sebagai Gudang Berikat.
  8. Pemeriksaan dokumen, lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi sesuai pernyataan yang disampaikan dalam permohonan;
  9. Tata cara penyampaian permohonan dilakukan sesuai dengan Lampiran huruf B PER-18/BC/2019;
  10. Berita Acara Pemeriksaan Dokumen dan Lokasi sesuai contoh format Lampiran huruf A PER-18/BC/2019.


PASAL 13 PER-18/BC/2019 TENTANG TATA LAKSANA GUDANG BERIKAT

PEMAPARAN PROSES BISNIS

  1. Pihak yang akan menjadi penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB harus melakukan pemaparan proses bisnis kepada Kepala Kantor Wilayah;
  2. Pemaparan dilakukan oleh wakil anggota direksi perusahaan;
  3. Pemaparan dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi;
  4. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri memberikan:
    1. Persetujuan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB; atau
    2. Penolakan dengan menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan
  5. Persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 1 (satu) jam setelah pemaparan selesai dilakukan.


Sumber :

https://kwbcsumut.beacukai.go.id/prosedur-pengajuan-fasilitas-gudang-berikat

Wednesday, December 8, 2021

Apa itu Gudang Berikat?

Selain Kawasan Berikat, salah satu bentuk fasilitas dari Kementerian Keuangan kepada perusahaan yang diatur dan dijalankan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah Gudang Berikat. 

Gudang berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali

Tempat Penimbunan Berikat itu sendiri adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

Selain mendapatkan penangguhan bea masuk, kepada Gudang Berikat juga diberikan fasilitas kemudahan pelayanan perijinan, kemudahan pelayanan kegiatan operasional dan kemudahan kepabeanan dan cukai lainnya. 

Terhadap Gudang Berikat juga dapat dilakukan pemeriksaan pabean dalam rangka pengawasan, namun dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen resiko dengan tetap menjamin kelancaran arus barang.

Ada 3 (tiga) jenis Gudang Berikat, yaitu:

  1. Gudang Berikat Pendukung Kegiatan Industri, yaitu Gudang Berikat yang menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada industri di dalam daerah pabean atau Kawasan Berikat. Industri yang dimaksud dapat berupa: manufaktur, pertambangan, alat berat, atau industri jasa perminyakan;
  2. Gudang Berikat Pusat Distribusi Khusus Toko Bebas Bea, yaitu Gudang Berikat yang menimbun dan mendistribusikan barang impor ke Toko Bebas Bea; atau
  3. Gudang Berikat Transit, yaitu Gudang Berikat yang menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar daerah pabean.

Sedangkan subjek Gudang Berikat itu sendiri ada 3 (tiga), antara lain:

  1. Penyelenggara Gudang Berikat, yaitu pihak yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan kawasan berikat, izinnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dan mempunyai masa berlaku ijin selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang;
  2. Pengusaha Gudang Berikat, yaitu pihak yang melakukan kegiatan pengusahaan Gudang Berikat, izinnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dan mempunyai masa berlaku ijin selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang;
  3. Pengusaha di Gudang Berikat merangkap Penyelenggara di Gudang Berikat (PDGB).


Sumber :

https://bcbogor.beacukai.go.id/layanan/gudang-berikat/

Tempat Penimbunan Berikat

Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

Terdapat 6 (enam) jenis Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yaitu 

  1. Gudang Berikat (GB), 
  2. Kawasan Berikat (KB), 
  3. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB), 
  4. Toko Beras Bea (TBB), 
  5. Tempat Lelang Berikat (TLB), 
  6. Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB).

Mari kita bahas satu persatu definisi dari 6 jenis TPB diatas

  1. Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
  2. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.
  3. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan.
  4. Toko Bebas Bea adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
  5. Tempat Lelang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang.
  6. Kawasan Daur Ulang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor dan/atau asal Daerah Pabean sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.


Sumber :

https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2009/32TAHUN2009PP.htm

https://www.beacukai.go.id/faq/pengertian-tempat-penimbunan-berikat.html

http://repository.stei.ac.id/849/3/BAB%202%20TINJAUAN%20PUSTAKA.pdf

Related Posts