Fasilitas Penting dalam Dunia Industri dan Ekspor-Impor
Kawasan Berikat (KB) adalah area dengan status khusus yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, di mana perusahaan yang beroperasi di dalamnya mendapat berbagai fasilitas dan insentif fiskal untuk mendukung kegiatan ekspor.
Tujuan utamanya adalah meningkatkan daya saing industri nasional, mempercepat arus barang, serta mendorong pertumbuhan ekspor melalui efisiensi biaya dan waktu produksi.
Dalam sumber pajak.go.id, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Syarat-syarat Kawasan Berikat:
1. Syarat Perusahaan:
- Perusahaan harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Perusahaan harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) terakhir.
- Perusahaan harus memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi/tempat yang akan dijadikan KB, termasuk peta lokasi dan rencana tata letak.
- Perusahaan harus memiliki izin usaha yang relevan, seperti izin usaha industri, perdagangan, atau pengelolaan kawasan.
- Perusahaan harus memiliki sistem informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT Inventory) dan CCTV yang memadai.
- Perusahaan harus memiliki Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang baik.
- Perusahaan harus melakukan analisa dampak ekonomi dari pemberian izin KB.
2. Syarat Lokasi:
- Lokasi KB harus berada di dalam Kawasan Industri atau kawasan budidaya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
- Untuk KB di kawasan budidaya, luas lokasi minimal 10.000 m2 dalam satu hamparan.
- Lokasi harus dapat diakses langsung dari jalan umum dan dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas.
- Lokasi harus memiliki batas-batas yang jelas, seperti pagar pemisah dengan tempat lain.
- Lokasi harus memiliki satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang.
- Lokasi harus digunakan untuk kegiatan pengolahan bahan baku menjadi barang jadi.
3. Syarat Kegiatan:
- Kegiatan utama di KB adalah menimbun barang impor dan/atau barang dari TLDDP untuk diolah, digabungkan, atau dikemas.
- Barang-barang tersebut kemudian diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Prosedur Pengajuan Izin:
- Calon pengusaha KB mengajukan permohonan izin melalui portal INSW yang terintegrasi dengan Sistem Komputer Pelayanan (SKP) di Kantor Pabean.
- Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan, baik secara hardcopy maupun softcopy.
- Kantor Pabean akan melakukan pemeriksaan dokumen dan lokasi.
- Jika permohonan disetujui, akan diterbitkan Nota Dinas Rekomendasi atau Nota Pemberitahuan Penolakan.
Penting untuk diperhatikan:
- Penyelenggara KB harus memiliki izin dari instansi terkait, seperti izin usaha industri, perdagangan, atau pengelolaan kawasan.
- Barang yang masuk ke KB dari luar daerah pabean diberikan penangguhan bea masuk dan pembebasan cukai, serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
- Barang yang berasal dari TLDDP yang dimasukkan ke KB dapat diberikan pembebasan cukai dan tidak dipungut PPN dan PPnBM.
- Faktur pajak tetap dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan usaha di KB, meskipun tidak dikenakan PPN dan PPnBM.
- Pencabutan izin KB dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran, seperti tidak melakukan kegiatan selama 12 bulan berturut-turut, menggunakan izin yang tidak berlaku, dinyatakan pailit, atau menyalahgunakan fasilitas.
Perusahaan yang berada di Kawasan Berikat, seperti produsen barang ekspor atau manufaktur komponen, mendapatkan berbagai keuntungan, antara lain pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN serta PPNBM atas impor bahan baku, barang modal, dan barang konsumsi untuk kegiatan produksinya.
Hal ini tentu memberikan kelegaan bagi industri dalam menekan biaya produksi dan mempercepat proses bisnis, terutama bagi perusahaan yang berorientasi ekspor.
Kawasan Berikat juga diatur secara ketat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar tetap sesuai dengan tujuan awalnya. Perusahaan di dalam KB diwajibkan melaporkan arus barang masuk dan keluar secara sistematis dan real time, biasanya melalui sistem IT Inventory dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau dokumen lainnya.
Transparansi dan kontrol ini menjadi aspek penting demi menjaga akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan fasilitas.
Secara geografis, Kawasan Berikat tersebar di berbagai daerah industri di Indonesia, seperti di kawasan Jabodetabek, Batam, Surabaya, dan Jawa Tengah, yang banyak menjadi pusat aktivitas manufaktur dan ekspor.
Berbagai sektor industri yang memanfaatkan fasilitas KB antara lain elektronik, tekstil dan garmen, otomotif, hingga makanan dan minuman.
Dengan segala manfaat dan pengawasan yang melekat, Kawasan Berikat menjadi tulang punggung penting dalam rantai pasok global dan industrialisasi nasional. Ia menjadi bukti bahwa regulasi yang tepat sasaran dapat menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi berbasis ekspor dan efisiensi industri yang berdaya saing.
Perbedaan fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
- Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah pemberian pembebasan atau pengembalian Bea Masuk (BM) dan Cukai serta PPN dan PPnBM atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
- Fasilitas Kawasan Berikat (KB) diberikan kepada industri pada hampir semua barang yang dimasukkan ke KB. Sedangkan fasilitas KITE diberikan pada barang berupa bahan baku yang diolah, dirakit atau digabung dengan barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
- Fasilitas KB mendapat fasilitas atas bahan baku, barang modal dan peralatan, sedangkan fasilitas KITE mendapat fasilitas hanya atas bahan baku saja.
- Fasilitas KB merupakan fasilitas dengan jenis pemberian fasilitas yang terbanyak namun dengan bentuk sanksi yang paling minim.
Sumber :
https://pajak.go.id/id/artikel/aspek-perpajakan-atas-penyerahan-barang-kena-pajak-ke-kawasan-berikat#:~:text=Kawasan%20berikat%20adalah%20tempat%20penimbunan,Direktorat%20Jenderal%20Bea%20dan%20Cukai.
http://www.taufanyanuar.com/2016/12/kb-dan-kite.html